Senin, 14 Januari 2013

Pelajaran Agama Bab 1


Bab 1: Gereja Sebagai Umat Allah
Adil atau keadilan dapat merujuk pada:Tidak berat sebelah, seimbang, tidak memihak, dll. Arti Dan Makna Keadilan: adil berarti memberikan kepada setiap orang apa pun yang menjadi haknya, baik itu hak asasi; hak hidup, hak untuk bekerja, hak milik, hak untuk mengeluarkan pendapat, dll. Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan akan keutamaan.
1.      Sebagai keadaan: keadilan menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, jika di sebuah Negara atau lembaga tertentu ada keadilan, maka semua orang diperlakukan sama berkaitan dengan pemenuhan hak-haknya.
2.      Sebagai tuntutan: keadilan menuntut agar keadaan adi itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
3.      Sebagai keutamaa: keadilan adalah sikap, tekad, niat untuk melakukan apa pun yang adil.
Distingsi Keadilan. Kata distingsi mengacu pada pembedaan atau membedakan. Oleh karena itu keadilan dibedakan atas 3 bagian yaitu: keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal.
1.      Keadilan komutatif: keadilan ini menuntut kesamaan dalam pertukaran, misalnya mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas-batas kepantasan.
2.      Keadilan distributif: keadilan ini menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengurbanan. Misalnya, kekayaan alam dinikmati bersama secara adil, dan pengorbanan untuk pembangunan pun dipikul bersama-sama secara adil.
3.      Keadilan legal menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Perwujudan keadilan dalam tiga arti tersebut sangat tergantung pada pribadi-pribadi yang bersangkutan. Namun lepas dari apakah mereka mau bersikap adil atau tidak, hal itu juga tergantung pada struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat secara keseluruhan.
·         Perwujudan keadilan yang tergantung pada pribadi-pribadi dapat diberi contoh: upah bagi karyawan atau buruh yang besarnya tergantung pada kemurahan hati sang majikan. Ini disebut keadilan individual.
·         Perwujudan keadilan yang tergantung pada struktur dan proses politik, ekonomi, sosial, dan budaya, misalnya: kesejahteraan seorang buruh ternyata tidak hanya tergantung pada rasa keadilan sang majikan, tetapi juga situasi ekonomi dan politik yang ada. Ini disebut keadilan sosial.
Landasan memperjuangkan keadilan. Dalam Negara terdapat UUD 1945 yang mengatur keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian Negara menjamin terciptanya keadilan dalam masyarakat Indonesia. Dalam Gereja: pertama-tama Gereja harus tetap mewartakan firman Tuhan yang ketujuh: “jangan mencuri”. Mencuri ini lebih diartikan secara umum, yaitu jangan mencuri kebebasan orang lain. Artinya, jangan bertindak tidak adil terhadap sesama manusia. Setiap orang memiliki kebebasan dan hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu pulah setiap orang memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan kepada orang lain. Saat ini Gereja sangat prihatin terhadap masalah-masalah keadilan, terutama masalah keadilan sosial. Ensiklik-ensiklik para paus merupakan acuan pertama bagi ajaran sosial Gereja, namun bukan satu-satunya. Di samping ensiklik-ensiklik itu ada pernyataan dari konferensi-konferensi uskup-uskup yang membahas bagiamana pewartaan iman harus menanggapi tantangan khas di dunia sekarang ini. Sebagai contoh disebut:
·         Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Quadragesimo Anno (Pius XI) antara lain berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.
·         Ensiklik Pacem in Terris (Yohanes XXIII) berbicara tentang perdamian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan, dan kemerdekaan.
·         Ensiklik Populorum Progressio (Paulus V) berbicara tentang kesenjangan antara Negara-negara-negara miskin di dunia ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar