Bab
1: Gereja Sebagai Umat Allah
Adil
atau keadilan dapat merujuk pada:Tidak berat sebelah, seimbang, tidak memihak,
dll. Arti Dan Makna Keadilan: adil berarti memberikan kepada setiap
orang apa pun yang menjadi haknya, baik itu hak asasi; hak hidup, hak untuk
bekerja, hak milik, hak untuk mengeluarkan pendapat, dll. Keadilan menunjuk
pada suatu keadaan, tuntutan akan keutamaan.
1. Sebagai
keadaan: keadilan menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak
mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, jika di sebuah Negara atau lembaga
tertentu ada keadilan, maka semua orang diperlakukan sama berkaitan dengan
pemenuhan hak-haknya.
2. Sebagai
tuntutan: keadilan menuntut agar keadaan adi itu diciptakan baik dengan
mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan
yang tidak adil.
3.
Sebagai keutamaa: keadilan adalah
sikap, tekad, niat untuk melakukan apa pun yang adil.
Distingsi Keadilan. Kata
distingsi mengacu pada pembedaan atau membedakan. Oleh karena itu keadilan
dibedakan atas 3 bagian yaitu: keadilan komutatif, distributif, dan keadilan
legal.
1. Keadilan
komutatif: keadilan ini menuntut kesamaan dalam pertukaran, misalnya
mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas-batas kepantasan.
2. Keadilan
distributif: keadilan ini menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang
menguntungkan dan dalam menuntut pengurbanan. Misalnya, kekayaan alam dinikmati
bersama secara adil, dan pengorbanan untuk pembangunan pun dipikul bersama-sama
secara adil.
3. Keadilan
legal menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan aturan
dan undang-undang yang berlaku.
Perwujudan
keadilan dalam tiga arti tersebut sangat tergantung pada pribadi-pribadi yang
bersangkutan. Namun lepas dari apakah mereka mau bersikap adil atau tidak, hal
itu juga tergantung pada struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya dalam
masyarakat secara keseluruhan.
·
Perwujudan keadilan yang tergantung pada
pribadi-pribadi dapat diberi contoh: upah bagi karyawan atau buruh yang
besarnya tergantung pada kemurahan hati sang majikan. Ini disebut keadilan individual.
·
Perwujudan keadilan yang tergantung pada
struktur dan proses politik, ekonomi, sosial, dan budaya, misalnya:
kesejahteraan seorang buruh ternyata tidak hanya tergantung pada rasa keadilan
sang majikan, tetapi juga situasi ekonomi dan politik yang ada. Ini disebut keadilan sosial.
Landasan memperjuangkan keadilan. Dalam Negara
terdapat UUD 1945 yang mengatur keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian
Negara menjamin terciptanya keadilan dalam masyarakat Indonesia. Dalam Gereja: pertama-tama Gereja harus
tetap mewartakan firman Tuhan yang ketujuh: “jangan mencuri”. Mencuri ini lebih
diartikan secara umum, yaitu jangan mencuri kebebasan orang lain. Artinya,
jangan bertindak tidak adil terhadap sesama manusia. Setiap orang memiliki
kebebasan dan hak untuk mendapatkan keadilan. Selain itu pulah setiap orang
memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan kepada orang lain. Saat ini Gereja
sangat prihatin terhadap masalah-masalah keadilan, terutama masalah keadilan
sosial. Ensiklik-ensiklik para paus merupakan acuan pertama bagi ajaran sosial
Gereja, namun bukan satu-satunya. Di samping ensiklik-ensiklik itu ada
pernyataan dari konferensi-konferensi uskup-uskup yang membahas bagiamana
pewartaan iman harus menanggapi tantangan khas di dunia sekarang ini. Sebagai
contoh disebut:
·
Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Quadragesimo Anno (Pius XI)
antara lain berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.
·
Ensiklik Pacem in Terris (Yohanes XXIII) berbicara tentang perdamian antara
bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan, dan kemerdekaan.
·
Ensiklik Populorum Progressio (Paulus V) berbicara tentang kesenjangan
antara Negara-negara-negara miskin di dunia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar